Jl. Belakang Pasar Lama No.135 031 7881554 dutamuhammadiyah135@gmail.com

Struktur Organisasi SMP Muhammadiyah 2 Taman Tahun 2024/2025

Struktur organisasi ini menggambarkan bagaimana pembagian tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan sekolah. Berikut penjelasannya:

Tingkat Tertinggi:

  • Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Cabang Muhammadiyah: Merupakan lembaga di atas sekolah yang memberikan arahan dan pengawasan.
  • Dinas Pendidikan: Lembaga pemerintah yang mengawasi penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

Pimpinan Sekolah:

  • Kepala Sekolah: Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan sekolah dan memimpin seluruh staf.
  • Komite Sekolah: Sebagai mitra kerja kepala sekolah yang memberikan masukan dan pengawasan.

Wakil Kepala Sekolah:

Sekolah membagi tugas kepala sekolah menjadi beberapa bidang, masing-masing dipimpin oleh wakil kepala sekolah:

  • Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum: Bertanggung jawab atas pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran.
  • Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan: Mengurus hal-hal yang berkaitan dengan siswa, seperti kegiatan ekstrakurikuler, pembinaan, dan kedisiplinan.
  • Wakil Kepala Sekolah Bidang Ismuba: Mengurus kegiatan keagamaan di sekolah.
  • Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas: Bertanggung jawab atas hubungan sekolah dengan masyarakat.
  • Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana: Mengurus segala hal yang berkaitan dengan fasilitas sekolah.

Staf dan Guru:

Dibawah wakil kepala sekolah, terdapat berbagai staf dan guru yang memiliki tugas spesifik, seperti:

  • Staf Keuangan: Mengurus keuangan sekolah.
  • Staf Tata Usaha: Mengurus administrasi sekolah.
  • Guru: Mengajar mata pelajaran tertentu.
  • Wali Kelas: Membimbing siswa dalam satu kelas.
  • Staf lainnya: Seperti staf perpustakaan, laboratorium, BP/BK, dan sebagainya.

Unit-unit Kerja:

Sekolah juga memiliki beberapa unit kerja, seperti:

  • Laboratorium: Mengurus laboratorium sekolah.
  • Perpustakaan: Mengurus perpustakaan sekolah.
  • BP/BK: Bimbingan dan Konseling.
  • PPDB: Penerimaan Peserta Didik Baru.
  • HRD atau Penjamin Mutu : Bertanggung jawab menyiapkan guru dan tenaga kependidikan yang memadai

Lingkup Kerja:

Struktur organisasi ini juga menunjukkan lingkup kerja yang luas, mulai dari kegiatan akademik, keagamaan, kesiswaan, hingga hubungan dengan masyarakat.