Jl. Belakang Pasar Lama No.135 031 7881554 dutamuhammadiyah135@gmail.com
Berita

Kemendikbudristek, Wawancara Praktik Baik Pembelajaran Di Spemduta

SPEMDUTAKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus  mengawal agar implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) dapat berjalan dengan baik di satuan pendidikan.  Oleh karena itu, Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek gencar melakukan kajian tentang praktik baik pembelajaran di satuan pendidikan mulai tingkat SD,SMP dan SMA sederajat.

Kali ini tim Kemendikbudristek berkesempatan untuk melakukan pengumpulan data praktik baik pembelajaran di satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Salah satunya di SMP Muhammadiyah 2 Taman – Sidoarjo (Spemduta) pada hari Selasa (3/10/2023).

Pada kesempatan tersebut, hadir 5 orang perwakilan dari PSKP, BSKAP, Kemendikbudristek di Spemduta yakni Dr. Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, S.Th.I., M.Si., Hasti Kusumawati, S.E., Siti Nur Azizah, Bonifatius Galih K., S.Kom, pradya ramadanti.

Drs. Zainal Arif Fakhrudi, M.M., Kepala Spemduta menyambut dengan hangat tim Kemendikbudristek dan langsung mengarahkan kepada pihak – pihak terkait yang akan diwawancarai, Kepala Sekolah sendiri, Guru Bimbingan Konseling, Wali Kelas, dan beberapa Perwakilan siswa.

“Program Penguatan budaya aman dan sekolah sangat menginspirasi” pungkas Dr. Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, S.Th.I., M.Si., yang juga menjadi Kepala Pusat Riset Gender (PRG) Sekolah Stratejik dan Global Universitas Indonesia, memberikan pesan ketika akan meninggalkan Spemduta.

Sementara Siti Nur Azizah menambahkan bahwa tujuannya kedatangan tim tidak hanya untuk kajian tentang praktik baik pembelajaran namun juga isu 3 dosa dalam dunia pendidikan.

Ada tiga dosa di sekolah yang tidak boleh ditoleransi yaitu intoleransi, kekerasan seksual dan perundungan.

Berdasarkan riset Programmae for International Students Assessment (PISA) 2018 terdapat sebanyak 41,1 persen pelajar di Indonesia pernah mengalami perundungan. Hal ini membuat Indonesia berada di posisi kelima tertinggi dari 78 Negara yang paling banyak terjadi perundungan di satuan pendidikan.

Oleh karena itu, Kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkat peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) tentang pencegahan dan penanggulangan tidak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap dunia pendidikan.

 

Leave a Reply